Rabu, 06 Maret 2013

Speed Bumps Should Be Declared Haram: MUI Samarinda

KH. M. Zaini Na'im
Speed bumps should be declared forbidden under Islamic law according a cleric at the Samarinda chapter of the Indonesian Council of Ulemas (MUI).

Cleric Zaini Naim, the head of the Samarinda, East Kalimantan, chapter of the MUI, released a statement on Thursday recommending that the MUI issue a fatwa (an official edict) declaring speed bumps haram (forbidden) or makruh (not recommended).

“Prophet Muhammad once said if someone saw a rock on the street that could harm another road users, it is their obligation to get rid of that rock and any other obstacle on that street to make it more convenient for another users to pass the street,” he said.

The Samarinda office made the recommendation after receiving numerous complaints from the public, Zaini said. While the speed bumps were originally placed in narrow alleys to prevent speeding, they often are the cause of accidents and damage motorists' vehicles, he said.

The police should instead tell people not to speed, Zaini explained.

“If the streets were properly constructed, they wouldn’t need speed bumps,” he said. “If the government wants to prevent people from speeding, they should make an announcement or a suggestion instead of putting out obstacles that endanger people’s lives.”

The MUI is considering whether to issue a fatwa, Zaini said.

Fatwas issued by the MUI are not legally binding but are considered to be strong moral guidance for the country’s large Muslim population.

Reports find that speed bumps rack up thousands of dollars in medical and auto repair bills-- causing both damage to people's backs and their cars.
In Ghana, the medical director at a regional hospital urged the Ghana Highway Authority to remove all speed bumps as they were more likely to cause accidents than to prevent them.
In Montreal, firefighters expressed concern at the number of speed bumps that had appeared in some areas of the city-- prohibiting emergency vehicles from being able to get from one place to another.
Though a religious edict may be overkill, it seems that speed bumps may need to go.

Selasa, 25 Desember 2012

HARAM HUKUMNYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Dialog Interaktiv dengan KH. Mohammad Zaini Na'im Tentang Ucapan Selamat Natal

Murid : apakah hukumya mengucapkan "selamat natal" pada org nasrani?
Kiyai : HARAM Hukum nya!!! Apalagi ikut merayakannya!
Murid : Mengapa pak kiayi? Bukankah itu hanya kata2 biasa?
Kiyai : mengucapkan selamat natal sama saja kita mengakui bahwa benar yesus adalah tuhan orang nasrani yg lahir pada tgl 25 desember, jangan anggap remeh sebuah ucapan karena ucapan kecil bagi Allah itu sebuah kemungkaran dan kesyirikan yg sangat besar! Allah SWT Berfirman :
“Mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah
mempunyai ANAK.”Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat MUNGKAR, hampir-hampir Langit PECAH karena UCAPAN itu, dan bumi TERBELAH, dan gunung-gunung RUNTUH” [Maryam 88-90]. Dalam hal muamalat, kita bisa berbuat baik itulah toleransi ANTAR UMMAT Beragama Tapi dalam hal aqidah kita tegas. Untukmu agamamu dan untukku agamaku.
Jika belum Paham Kita pake Dalil Logika : jika dalam hal ucapan merupakan sesuatu yg biasa maka maukah org non muslim mengucapkan kalimat syahadat? Yg mengakui Allah itu ESA tidak beranak pinak? Dan Muhammad adalah Rasullullah? Tentu bagi mereka itu ada dosa besar dan tidak dapat ditolransi lagi.
Murid : sekarang banyak saudara muslim bhkan para pemimpin muslim kita yg terang2 di media cetak atau elktronik mengucapkan selamat natal? Itu bgmna kiyai?
Kiyai : jika karena ketidak tahuannya maka hal tersebut dimaafkan. Tapi jika org2 yg tidak tahu trsbt tdk ingin mncari sebuah kebenaran dengan belajar dan bertanya pada ulama maka berdosa krena hukum menuntut ilmu agama hukumnya WAJIB! Dan jika sudh diberitahu dan tahu hukumnya HaRam tapi tetap memberi ucapan, sesungguhnya mereka bnar2 org yg bodoh dan dilaknat Allah! Jika maysarakat muslim terus mlakukan hal tersebut maka bersiaplah azab Allah sewaktu2 dapat turun di suatu daerah dimana orang2 dan pemimpinnya selalu berbuat mugkar kpd Allah SWT Naudzubillahiminzalik.
Murid : sikap kita terhadap perayaan natal?
Kiyai : bersikap biasa saja tetap menjaga Toleransi Antar Umat beragama dengan jangan mengganggu umat nasrani melakukan ibadahnya biarkan mereka beribat menrut kepercayaannya jgn kita usik, tapi bukan Toleransi dalam beragama yaitu menjual akidah demi alasan 'tidak enak' jika tdk mmberikan ucapan, toh org nasrani mengerti dan akan sgt memaklumi sekali jika hal tersebut sgt bertntngan skali dgn akidah kita.
Allah SWT memerintahkan kita untuk menegakkan Hukum Allah dan ber Amar ma'ruf nahi Munkar. Maka jika anda menyebarkan pesan ini insyaallah anda sudah melakukan sebuah kebaikan yg akan d berikan pahala yg besar oleh Allah SWT amien... Rasulullah bersbada : Sampaikanlah  kebenaran walau itu.